WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Persidangan lanjutan kasus pembunuhan wartawati Juwita kembali digelar di Pengadilan Militer I-05 Banjarmasin, Senin (19/5/2025) sore, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli forensik. Fakta mencengangkan kembali terungkap di hadapan majelis hakim. Dalam sidang tersebut, ahli forensik dr. Mia mengungkap bahwa tidak ditemukan DNA milik terdakwa, Jumran, di tubuh korban berdasarkan hasil uji laboratorium forensik. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada DNA terdakwa ditemukan,” kata Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, usai sidang. BACA JUGA:Usai Kejari Banjar Lakukan Seleksi EO! PT Amanah Menang Tender MTQ Kalsel Rp7,4 Miliar Namun, menurut dr. Mia, meskipun DNA tidak ditemukan, kemungkinan telah terjadi hubungan seksual tetap ada, hanya saja tanpa adanya ejakulasi di dalam tubuh korban. “Cairan mani dan sperma merupakan satu kesatuan. Tapi jika tidak ada ejakulasi di dalam tubuh, maka tidak akan ditemukan DNA,” jelas Letkol Sunandi, mengutip penjelasan ahli. Dugaan Persetubuhan Masih Menguat Letkol Sunandi menegaskan, meski secara forensik DNA tidak ditemukan, keterangan ahli menyebut dugaan kuat adanya hubungan intim sebelum korban meninggal. “Dari keterangan ahli forensik, diduga kuat memang terjadi hubungan intim antara terdakwa dan korban,” ujarnya. Fakta lainnya yang diungkap dalam persidangan adalah soal mobil rental yang digunakan terdakwa. Menurut Letkol Sunandi, setelah digunakan Jumran, mobil tersebut langsung disewa orang lain, sehingga potensi barang bukti ikut terhapus. “Saat itu mobil tidak diketahui telah digunakan untuk tindak pidana. Logikanya, bekas-bekas yang ada pasti sudah terhapus,” jelasnya. Sidang Kembali Berlanjut Kasus pembunuhan Juwita terus menyita perhatian publik karena melibatkan terdakwa dari kalangan militer dan unsur bukti yang kian kompleks. Sidang akan terus berlanjut dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lainnya.(Wartabanjar.com/IKhsan) editor: nur muhammad