Gratis Ongkir Belanja Online Dibatasi Komdigi, ini Kata Asperindo

Untuk itu, ASPERINDO mengimbau seluruh perusahaan anggotanya agar lebih menekankan kualitas layanan ketimbang sekadar tarif murah.

Sekjen ASPERINDO itu juga menegaskan bahwa program “free ongkir” yang sering ditawarkan oleh platform e-commerce bukan berasal dari penyelenggara pos atau kurir, melainkan merupakan strategi promosi dari marketplace itu sendiri.

ASPERINDO pun menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri yang baru ini tidak diatur mengenai promosi “free ongkir”, melainkan justru mendorong mekanisme harga grosir melalui kesepakatan adil dan transparan antara penyelenggara pos dan pengguna jasa.

“Perlu digarisbawahi, tidak ada layanan free ongkir dari penyelenggara pos. Jika pun ada, itu dilakukan dalam konteks aksi sosial saat bencana atau kondisi khusus sebagai bentuk kepedulian secara sukarela dari pelaku usaha pos dan kurir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tekad berharap dengan adanya regulasi baru tersebut, efisiensi operasional, standarisasi kualitas layanan, dan perluasan jangkauan pengiriman dapat meningkat sehingga layanan pos komersial mampu menjangkau seluruh pelosok Nusantara.

ASPERINDO sendiri telah memastikan bahwa regulasi ini telah melalui proses harmonisasi lintas kementerian. Oleh karena itu, mereka berharap ketentuan baru ini bisa diterapkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan sektor jasa pengiriman serta menjawab tantangan distribusi barang kiriman hingga ke daerah-daerah terpencil.

“Peraturan ini hendaknya berlaku bagi seluruh pelaku industri yang menjalankan praktik penyelenggaraan jasa pos, kurir, dan logistik, termasuk aktivitas pengumpulan (collecting), pemrosesan (processing), pengangkutan (transporting), dan pengiriman (delivery),” pungkasnya.(atoe/info publik)

Editor Restu