WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid resmi mengumumkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial pada Jumat (16/5/2025) lalu di Jakarta.
Aturan ini sempat menuai pro dan kontra sebab mengatur pembatasan gratis ongkos kirim (ongkir) pengguna E-commerce atau belanja online hanya tiga kali per bulan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASPERINDO, Tekad Sukatno, menyebut bahwa aturan baru ini merupakan bentuk turunan dari UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos dan PP Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU tersebut.
Baca Juga
Seorang Pendulang Intan di Cempaka Meregang Nyawa Tertimbun Tanah Longsor
Menurutnya terbitnya Permen itu membawa sejumlah implikasi yang menuntut para penyelenggara pos untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru yang tercantum.
“Regulasi ini menjadi landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional di era e-commerce saat ini,” ujar Tekad kepada InfoPublik pada Minggu (18/5/2025).
Salah satu fokus utama dalam Permen Komdigi Nomor 8/2025 sendiri adalah mencegah praktik perang tarif yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di industri pos dan kurir.







