“Yang ditemukan saat itu uang Rp250 juta, spesimen surat suara, daftar pemilih yang sudah diconteng,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa.
Langkah Selanjutnya
Dengan diskualifikasi kedua paslon, Pilkada Barito Utara 2024 mengalami kekosongan kandidat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Tengah dan KPU RI untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dengan kandidat baru.
Keputusan MK ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam setiap proses demokrasi.(Wartabanjar.com/kompas/Spirit Baru/Tabalienberbagai sumber)
editor: nur muhammad
BACA JUGA:Drama Santiago Bernabeu! Real Madrid Comeback Dramatis, Barcelona Harus Tunda Pesta Juara LaLiga







