ARBAIN pun mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang bernama RAMLI alias JAWA alias UMBI, yang memintanya untuk mengantarkan barang haram itu kepada A.
Sayangnya, saat petugas mencoba menangkap RAMLI, tersangka sudah melarikan diri dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dibawa ke Polsek untuk Pemeriksaan Lanjutan
Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Hulu Sungai Selatan.
Kapolsek Daha Selatan mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba, demi menjaga keamanan lingkungan.(Wartabanjar.com/polres.hulusungaiselatan)
editor: nur muhammad







