Setelah dilakukan pengecekan, petugas
menemukan 3 botol miras jenis Anggur Hijau merk Kawa Kawa yang belum sempat terjual.
Pelaku mengakui bahwa dirinya menjual
minuman keras tersebut seharga Rp130 ribu per botol.
“Penindakan ini sebagai bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan mencegah gangguan kamtibmas di wilayah Kelumpang Barat selama berlangsungnya Operasi Sikat Intan,” ujar IPTU Hendrie.(humas)
Editor Restu







