Bawa Sajam Tanpa Izin, MYP Terjaring Razia Operasi Sikat Intan 2025 Polsek Alalak
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARABAHAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Alalak berhasil mengamankan seorang pria berinisial MYP (30) karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin saat pelaksaan Operasi Sikat Intan Polres Barito Kuala (Batola) dan jajaran pada Rabu (7/5/2025) pukul 01.30 Wita.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas IPTU Marum menyampaikan bahwa petugas Polsek Alalak, dipimpin Kapolsek Iptu Abd. Rachman mengamankan pelaku di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Petugas kala itu berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yaitu:
- 1 bilah senjata tajam jenis belati (panjang bilah 23 sentimeter, sarung 15,5 sentimeter)
- 1 bilah senjata tajam jenis badik (panjang 10,5 sentimeter, tanpa sarung)
- 1 tas tangan hitam bermerek “ATRAX” tempat penyimpanan senjata