WARTABANJAR.COM - Penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyisakan pertanyaan besar dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam ketentuan terbaru yang mulai berlaku sejak 24 Februari 2025 ini, para direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN didefinisikan bukan sebagai penyelenggara negara. Artinya, secara hukum, mereka kini berada di luar jangkauan langsung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal 9G UU BUMN 2025 menyatakan secara eksplisit bahwa jajaran elite di BUMN tidak lagi tergolong penyelenggara negara atau kriteria yang selama ini menjadi dasar KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Padahal, peran strategis BUMN dalam pengelolaan dana publik dan proyek-proyek berskala nasional menjadikan posisi ini sangat rawan disalahgunakan. KPK sendiri kini tengah mengkaji implikasi hukum dari perubahan definisi ini. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, perlu dilakukan pendalaman dari sisi legal maupun operasional agar KPK tidak melangkah di luar batas kewenangannya. “Kalau dalam UU yang baru, mereka bukan penyelenggara negara, maka kami tidak bisa menindak,” ujar Tessa, Minggu (4/5/2025). Langkah ini berpotensi membuka ruang gelap dalam pengawasan penggunaan keuangan negara. BUMN, sebagai salah satu pilar ekonomi nasional, mengelola triliunan rupiah dari APBN, pinjaman luar negeri, hingga penyertaan modal negara. Dengan status baru ini, pertanggungjawaban hukum para pejabat BUMN berpotensi jatuh ke tangan aparat penegak hukum lain—yang selama ini justru dinilai tidak seefektif KPK dalam menindak korupsi kelas kakap. Situasi ini juga menimbulkan pertanyaan atas komitmen negara dalam menutup celah korupsi. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan keinginannya untuk menghapus kebocoran anggaran. Namun, apakah perubahan UU ini sejalan dengan semangat tersebut? Atau justru memperlemah sistem pengawasan yang selama ini dijalankan KPK? Lembaga antirasuah kini berada di persimpangan jalan. Tanpa perubahan definisi dalam UU atau perluasan wewenang, KPK bisa kehilangan taringnya terhadap praktik-praktik korupsi yang melibatkan pejabat penting di tubuh BUMN. (vri/berbagai sumber) #undangundang #bumn #kpk #wartabanjar