“Sekarang tidak hanya makanan atau barang, jasa juga bisa dipromosikan di Batutukar,” jelas Akhriani.
Menariknya lagi, pendaftaran di aplikasi ini tidak dipungut biaya alias gratis.
UMKM hanya perlu datang ke kantor DPMPTSP atau mendaftar secara online.
Batutukar juga terintegrasi dengan inovasi lain dari DPMPTSP, yakni MARITAM (Maolah Izin Taparak Masyarakat), yang mempermudah proses perizinan usaha bagi UMKM. Dengan begitu, pelaku usaha bisa langsung mendaftarkan usahanya ke aplikasi secara legal dan resmi.
Ke depan, DPMPTSP berharap semakin banyak UMKM yang bergabung di Batutukar, sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas dan mampu mendongkrak ekonomi lokal Balangan. (Alfi)
Editor: Yayu







