“Seperti yang disampaikan, seharusnya memang dimulai dari pariwisata. Itu sudah sesuai aturan,” ujar Fitriah.
Sementara itu, pemilik Hexagon, Jhon, menyampaikan permintaan maaf atas kelalaian tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa izin dari Dinas Pariwisata harus didahulukan sebelum mengurus izin ke instansi lainnya.
“Kami mohon maaf. Kami pikir, kalau sudah ada izin dari Polres, Polda, dan Imigrasi itu sudah cukup. Ternyata belum,” kata Jhon.
Menanggapi hal ini, DPRD Kota Banjarmasin menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha hiburan malam di kota ini wajib memahami dan mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. Hal ini dinilai penting demi menjaga ketertiban dan memastikan adanya koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah.(*dprdbanjarmasin)
editor: nur muhammad







