Setelah melakukan hal tersebut, terdakwa pun melanjutkan perjalanan ke arah perkantoran gubernur sambil ngobrol dengan korban.
“Dalam perjalanan tersebut, terdakwa sambil mengamati tempat dan situasi yang sekiranya aman untuk membunuh korban,” ucap Sunandi.
Akan tetapi, terdakwa masih belum menemukan tempat yang aman di sekitar perkantoran gubernur.
BACA JUGA: GILA! Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Ternyata Mengaku Bernama Andi, Gadaikan Motor Demi Eksekusi
“Kemudian terdakwa mengarahkan mobil ke arah Kiram, Gunung Kupang, sembari masih mengobrol dengan korban,” sambungnya.
Hingga akhirnya, sampai di kawasan Jalan Trans Gunung Kupang, terdakwa menemukan tempat yang cocok sebagai tempat untuk melakukan aksinya, langsung berhenti di tempat lalu menghabisi nyawa korban.
Diwartakan sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan Juwita, Jurnalis wanita asal Banjarbaru, oleh Oknum anggota TNI AL, Kelasi I Jumran, di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, di Jalan Trikora, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, Senin (5/5/2025) pagi.
Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin oleh hakim ketua, Letkol Chk Arie Fitriansyah.
Di sidang tersebut menghadirkan enam orang saksi, dari total sebelas saksi yang akan dimintai kesaksian dalam persidangan. (Iqnatius)
Editor: Yayu







