Bersaksi di Sidang Mama Khas Banjar, Staf Ahli dari Kementerian UMKM Soroti Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sidang lanjutan perkara yang melibatkan Firly Norachim, pemilik usaha kuliner Mama Khas Banjar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Senin (05/5/2025) siang.
Dalam sidang ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut menghadirkan Saksi Ahli dari Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Reghi Perdana.
Dalam persidangan, Reghi banyak ditanya mengenai peraturan perundang-undangan yang dikenakan pada kasus Mama Khas Banjar, di antaranya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen hingga memorandum of understanding (MoU) Kementerian UMKM dengan Polri pada tahun 2021.
Kepada awak media saat sesi wawancara, Reghi mengatakan MoU ini masih berlaku meskipun ada perubahan struktur kabinet maupun nomenklatur kementerian.
Ia menjelaskan secara prinsip, MoU tersebut bertujuan untuk mendorong pengembangan UMKM di Indonesia, termasuk dari aspek perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
"Sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Pangan, bagaimana mekanisme hukum seharusnya diterapkan jika pelaku UMKM tetap melakukan pelanggaran meskipun telah dibina selama itu bukan pelanggaran yang disengaja," jelas Reghi.
Menurutnya, sanksi administratif bagi pelaku UMKM harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pangan, termasuk dalam kasus yang menimpa Firly Norachim.
BACA JUGA: Polres Balangan Tegaskan BBM di SPBU Haur Batu Aman, Warga Diimbau Tak Khawatir
"MoU tersebut mencakup dan menegaskan bahwa kesepakatan itu bersifat mengikat dan berlaku secara hierarkis. Baik itu di tingkat pusat maupun daerah," lanjut Reghi.
Kendati demikian, Reghi memastikan bahwa Kementerian UMKM tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut, setiap instansi termasuk kepolisian, memiliki kewenangan dan sudut pandang masing-masing dalam menangani perkara.
“Kami di Kementerian UMKM berharap agar proses hukum terhadap pelaku UMKM dapat mengedepankan Undang-Undang Pangan, yang menitikberatkan pada pendekatan pembinaan,” tutupnya. (IKhsan)
Editor: Yayu