WARTABANJAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tanah Laut menggulung 14 warung yang nekat memasang spanduk reklame minuman energi Kratingdaeng tanpa izin dan tanpa membayar pajak daerah. Operasi penertiban digelar di Kecamatan Tambang Ulang dan Bati-Bati pada Sabtu, 3 Mei 2025. Penindakan ini berawal dari laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) satu setengah bulan lalu, yang mencurigai pelanggaran izin reklame dan tunggakan pajak. (Wartabanjar.com/Gazali)