SADIS! Dua Penjambret di Pelaihari Rampas Gelang Emas 50 Gram, Uangnya untuk Beli Motor dan Foya-Foya
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Aksi kejahatan jalanan kembali menggemparkan Tanah Laut. Dua pelaku penjambretan brutal diringkus polisi setelah merampas gelang emas seberat 50 gram milik seorang ibu rumah tangga. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Peristiwa itu terjadi di Jalan H. Boejasin, Kelurahan Pelaihari, pada Rabu, 20 Maret 2024. Korban, R, saat itu sedang berkendara ketika tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam. Tanpa ampun, pelaku langsung menarik paksa gelang emas dari tangan kiri korban, lalu kabur.
BACA JUGA:Modus Rapi Terbongkar! 4 Karyawan Tambang di Tanah Laut Jual Solar Perusahaan ke Pihak Luar
Tim Resmob Satreskrim Polres Tanah Laut langsung bergerak cepat. Setelah penyelidikan intensif, kedua pelaku berinisial K (alias I) dan M berhasil dibekuk di depan Lapangan Futsal Gelora, Desa Atu Atu, Kecamatan Pelaihari, pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 10.30 WITA. Penangkapan dilakukan gabungan tim Resmob Polres Tanah Laut, Polda Kalsel, dan Polres Tanjung.
Untuk menghindari pengejaran, pelaku sempat mengganti pakaian dan melarikan diri ke Banjarmasin. Di sana, gelang emas hasil kejahatan dijual, dan uangnya digunakan untuk membeli motor, perhiasan baru, kebutuhan pribadi, hingga hiburan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
Sepeda motor Suzuki FU 150 (DA 4054 WP)
Motor Honda PCX merah (DA 4817 AU)
Dua cincin emas 99
Satu handphone Samsung Galaxy A15
Dua buah helm, sarung tangan, pakaian, dan aksesoris lainnya
BACA JUGA:Pesan Menag untuk Kloter Pertama Jemaah Haji : Bukan Hanya Perjalanan Fisik
Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP. Proses hukum kini tengah berlangsung.
Polisi mengimbau masyarakat agar waspada saat berada di jalanan, terutama saat mengenakan barang berharga mencolok. Jika melihat aksi mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke pihak berwajib.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad