Tertangkap di Basirih, Pria Ini Simpan 13,42 Gram Sabu di Rumahnya, Satu Pelaku Masih Buron

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Muhammad Rudi (43), warga Jalan Purnasakti Gang Makmur 2, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 13,42 gram. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Timur pada Sabtu (26/4/2025) dini hari.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Miris! TKBM Banjarmasin Sebut Banyak Buruh Tak Dapat Upah Layak, Desak Pemerintah Turun Tangan

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik berisi sabu, dua bundel plastik kosong, sebuah sendok plastik yang terbuat dari sedotan, dan sebuah peniti.

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari sabu seberat 13,42 gram dan perlengkapan untuk mengemasnya,” ujar AKP Morris pada Kamis (1/5/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Muhammad Rudi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Amat, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

editor: nur muhammad

Baca Juga :   Polres HST Peringati Isra Mi’raj, Perkuat Keimanan dan Integritas Personel

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca