Berikut delapan kemungkinan yang diidentifikasi:
1. Perbedaan sampel antara yang digunakan saat proses sertifikasi halal oleh LPH dan yang diambil saat pengawasan
2. Perbedaan waktu pengambilan sampel yang dapat memengaruhi hasil uji laboratorium
3. Perbedaan metode pengujian laboratorium, yang secara ilmiah bisa menghasilkan hasil yang berbeda
4. Ketidakcermatan saat uji laboratorium
5. Keteledoran baik dari pihak LPH, Komisi Fatwa, atau mekanisme pengawasan yang kurang akurat
6. Perbedaan alat laboratorium yang digunakan dalam proses pengujian
7. Faktor persaingan usaha atau potensi adanya motif lain di balik temuan tersebut
8. Kemungkinan teknis lain yang masih perlu ditelusuri secara lebih detail.(MUI)
Editor Restu







