WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – PAM Bandarmasih resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin terkait penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Penandatanganan berlangsung pada Selasa, 29 April 2025, dan dihadiri langsung oleh Dirut PAM Bandarmasih, Muhammad Ahdiat, serta Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila.
Sekretaris PAM Bandarmasih, Zulbadi, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat hubungan baik yang telah terjalin, sekaligus menyiapkan langkah preventif jika terjadi persoalan hukum di masa depan.
“MoU ini akan menjadi dasar hukum apabila terjadi sengketa antara PAM Bandarmasih dan pelanggan. Kejari akan memberikan bantuan hukum, termasuk mediasi dan pendampingan jika diperlukan,” jelas Zulbadi, Rabu (30/4/2025).
BACA JUGA:Wali Kota Palangka Raya Tertibkan Pedagang di Jalan Adonis Samad, Farid Naparin: Ini Jalur Cepat!
Ia menambahkan, pada tahun 2025 belum ada perkara hukum yang mencuat. Namun, pada 2024 lalu pernah terjadi sengketa terkait ketidaksesuaian kubikasi air yang terbaca di meter pelanggan. Perselisihan tersebut sampai dibawa ke pengadilan.
“Setelah dilakukan tera ulang dan pemeriksaan, hasilnya menunjukkan tidak ada kesalahan dari pihak PAM. Pengadilan memenangkan kami dalam perkara tersebut,” ungkapnya.
Dengan adanya kerja sama ini, Zulbadi berharap seluruh kegiatan bisnis dan pelayanan PAM Bandarmasih dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.
“Kami tentu tidak menginginkan konflik. Harapan kami, pelayanan air bersih tetap optimal dan bebas dari sengketa. Namun, MoU ini menjadi langkah antisipatif agar ke depannya tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus)

