Jonathan Frizzy Diperiksa Terkait Kasus Vape Mengandung Narkoba, Ini Statusnya

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Aktor Jonathan Frizzy diperiksa pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait kasus narkotika jenis obat keras yang terkandung dalam rokok elektronik atau vape.

Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu mengatakan, Jonathan Frizzy sempat diperiksa dengan status sebagai saksi oleh Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta pada 17 April 2025.

Pemeriksaan ini merupakan buntut pendalaman kasus narkoba oleh Polres Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng yang bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.

“Satnarkoba dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan sejumlah vape yang barisikan obat keras jenis etomidate sekitar bulan Maret. Lalu, kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret,” kata Michael K. Tandayu, pada Senin (28/4/2025).

Baca juga:Legenda Saranjana Hadir di Ajang Puteri Indonesia 2025, Wakil Kalsel 2 Masuk Top 3 Best Traditional Costume

Selanjutnya, pihak polisi kembali melakukan penyelidikan dari hasil keterangan ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut.

Dari keterangan dan alat bukti yang disita, polisi kemudian melakukan pemeriksaan kepada artis yang akrab disapa Ijonk tersebut,

Namun, lantaran beralasan sakit, kekasih dari Ririn Dwi Ariyani ini meminta diperiksa di rumah sakit pada 17 April 2025.

“Kemarin pada 21 April 2025, kami juga berkomunikasi untuk kita layangkan panggilan kedua namun dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dilaksanakan dirawat di rumah sakit. Saat ini kami masih menunggu kabar dari JF dan PHnya,” imbuhnya.

Baca Juga :   Diseret Isu Panas Ridwan Kamil! Safa Marwah Klarifikasi Tuduhan Pakai Motor BMW RK dan Isu Hubungan Pribadi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca