VIDEO - Penyetrum Ikan di Tanah Laut Diamankan Ditpoairud Polda Kalsel #setrumikan #ilegal #ditpolairud
Ukuran Huruf:
https://youtube.com/shorts/0-suw2exXtM
WARTABANJAR.COM – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel mengungkap dua kasus tindak pidana kelautan yang tergolong destructive fishing.
Praktik ilegal yang diungkap adalah penyetruman ikan di wilayah Kabupaten Tanah Laut serta penggunaan alat tangkap terlarang jenis cantrang di perairan Kotabaru.
Ini merupakan hasil kerja sama antara Ditpolairud Polda Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Satuan Pengawasan SDKP Batulicin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penangkapan pelaku cantrang dilakukan pada 22 April 2025 di perairan timur laut Pulau Sebuku. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya alat tangkap cantrang dengan diameter mata jaring kurang dari 2 inci, ikan hasil tangkapan sebanyak 2,4 ton, serta kapal yang digunakan untuk beroperasi.