WASPADA MODUS COD! Pelajar SMP di Tabalong Jadi Korban Persetubuhan oleh Kurir Paket

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.​

Pelajaran bagi Masyarakat:

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap interaksi anak-anak dengan orang asing, terutama dalam konteks transaksi COD. Orang tua diimbau untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya yang mungkin timbul dari interaksi dengan orang yang tidak dikenal.​

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami atau mengetahui kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan yang tepat.(Wartabanjar.com/restabalong.kalsel.polri.go.id/berbagai sumber)

editor: nur muhammad