Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelajaran bagi Masyarakat:
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap interaksi anak-anak dengan orang asing, terutama dalam konteks transaksi COD. Orang tua diimbau untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya yang mungkin timbul dari interaksi dengan orang yang tidak dikenal.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami atau mengetahui kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan yang tepat.(Wartabanjar.com/restabalong.kalsel.polri.go.id/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







