WASPADA MODUS COD! Pelajar SMP di Tabalong Jadi Korban Persetubuhan oleh Kurir Paket
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menjadi korban persetubuhan oleh seorang kurir paket berusia 21 tahun.
Peristiwa ini bermula pada Selasa (22/4/2025) ketika pelaku mengantarkan paket berbayar di tempat (COD) yang dipesan oleh korban. Karena korban belum dapat membayar biaya sebesar Rp35.000, pelaku menawarkan untuk menalangi pembayaran tersebut dan meminta nomor kontak korban untuk komunikasi lebih lanjut.
Keesokan harinya, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya untuk jalan-jalan. Korban menyetujui ajakan tersebut tanpa sepengetahuan orang tuanya. Mereka kemudian makan malam di angkringan dan melanjutkan hiburan karaoke. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah kamar hotel di Tanjung, tempat di mana diduga terjadi persetubuhan.
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Kos Mahasiswi Terekam CCTV, Pelaku Diringkus Kurang dari 24 Jam!
Pada Rabu dini hari (23/4/2025), saat pelaku mengantar korban pulang, mereka bertemu dengan kakak korban di jalan. Kakak korban kemudian membawa keduanya pulang ke rumah. Setelah diinterogasi oleh orang tua korban, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Atas laporan dari ibu korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo segera mengamankan pelaku. Barang bukti yang disita antara lain satu unit skuter metik berwarna putih, pakaian korban, dan akta kelahiran korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelajaran bagi Masyarakat:
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap interaksi anak-anak dengan orang asing, terutama dalam konteks transaksi COD. Orang tua diimbau untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang bahaya yang mungkin timbul dari interaksi dengan orang yang tidak dikenal.
Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami atau mengetahui kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan yang tepat.(Wartabanjar.com/restabalong.kalsel.polri.go.id/berbagai sumber)
editor: nur muhammad