WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Walatung, Kecamatan Pandawan.
Seorang perempuan berinisial SN (42), yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di kediamannya pada Jumat, 7 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa:
20 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 5,93 gram dan berat bersih 2,19 gram.
5 toples kecil.
1 pak plastik klip bening merek ZIP IN.
BACA JUGA:WADUH! Kejagung Juga Sita 130 Helm Premium Milik Tersangka Kasus Suap CPO Ariyanto Bakri
1 timbangan digital.
1 serok yang terbuat dari sedotan plastik.
1 toples besar.
Uang tunai sebesar Rp400.000.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi, menyatakan bahwa tersangka SN diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres HST mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.(Wartabanjar.com/polreshst)