Petani Perempuan Asal Pandawan HST Ini Ternyata Simpan 20 Paket Sabu dan Sejumlah Uang

1 serok yang terbuat dari sedotan plastik.​

1 toples besar.​

Uang tunai sebesar Rp400.000.​

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi, menyatakan bahwa tersangka SN diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.​

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.​

Polres HST mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.​(Wartabanjar.com/polreshst)

editor: nur muhammad