VIDEO – Terbukti Hanya “Tukang Ojek”, Kurir Sabu 30 Kg Divonis Bebas

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Setelah kedapatan membawa Sabu seberat 30 kilogram dan ribuan pil ektasi, Amsyah Yadhi dituntut hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tak sependapat dengan JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin justru menjatuhkan vonis bebas, Selasa (22/4/2025) kemarin.

Menurut, Majelis Hakim yang dipimpin Irfanul Hakim berkesimpulan, Yadhi tak melanggar dakwaan, hingga menjatuhkan vonis bebas terhadap pria berusia 40 tahun tersebut.

Dalam Inti putusannya, Irfanul menyatakan terdakwa Yadhi tidak terbukti bersalah mengedarkan sabu sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua oleh JPU.

Dia dibebaskan dari dakwaan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan  Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.