Dan Majelis hakim memutuskan agar barang bukti 30 paket sabu-sabu dalam jumlah besar dengan berat total 30 kilogram dan juga 5 bungkus besar berisi pil ekstasi 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska. (Thania Ang)
VIDEO – Terbukti Hanya “Tukang Ojek”, Kurir Sabu 30 Kg Divonis Bebas

News Feed
No More Posts Available.
No more pages to load.
