Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pemerkosaan terjadi pada awal Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka meminta korban untuk melakukan pemeriksaan darah, membawanya dari IGD ke Gedung MCHC lantai 7, dan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.
Di lantai 7, korban diminta berganti pakaian dan kemudian dibius tersangka menggunakan suntikan.
Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan merasakan sakit pada area sensitifnya.
Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Tersangka PAP diamankan pada 23 Maret 2025.(humas)
Editor Restu







