Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan dan masukan kepada seluruh kepala desa serta perangkatnya dalam pengelolaan dana desa maupun dalam menjalankan program-program BUMDes.
BACA JUGA: SUBHANALLAH! Jasad Kiai Muhajar Masih Utuh Setelah 13 Tahun Dimakamkan, Warga Cikondang Menangis
Menurutnya, tujuan utama dari kerja sama ini adalah menciptakan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan jauh dari penyalahgunaan.
“Kami di Kejari siap memberikan layanan konsultasi dan pendampingan, baik dalam bentuk preventif maupun represif. Jangan sampai ada dana desa yang salah kelola karena kurangnya pemahaman hukum atau kurangnya koordinasi,” jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh kepala desa dan camat agar tidak ragu dalam menjalin komunikasi dengan Kejari Balangan apabila ada keraguan atau kendala dalam penggunaan anggaran desa.
“Kepada para kepala desa dan camat, jangan segan-segan berkoordinasi dengan kami. Kami ingin memastikan bahwa dalam menggunakan dana desa, semuanya dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan hukum, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutupnya. (alfi)
Editor: Yayu







