WARTABANJAR.COM, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan kembali mencatat sejarah sebagai kabupaten pertama di wilayah Banua Anam sebagai Desa Anti Maladministrasi. Peresmian 10 desa maladministrasi ini dipusatkan di Kantor Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (21/4/2025), dan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Balangan, H Akhmad Fauzi. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Balangan, H Bejo Prayogo, menjelaskan bahwa program ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Baca Juga Tim SAR Gabungan Tabalong Masih Lakukan Pencarian Korban Diduga Tenggelam di Desa Banua Rantau “Jadi secara bertahap, dari 10 hingga 154 desa di Kabupaten Balangan menjadi Desa Anti Maladministrasi,” tegas Bejo saat menghadiri peresmian sepuluh desa yang telah ditetapkan oleh Ombudsman RI, Senin (21/4/2025). Ia mengatakan bahwa seiring meningkatnya alokasi dana desa setiap tahun, dibutuhkan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mencegah penyimpangan serta memastikan manfaat dana tersebut benar-benar dirasakan masyarakat. Bejo juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah desa. “Kami juga berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik khususnya di desa, agar tidak adanya maladministrasi,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten Balangan. Ia menegaskan bahwa tugas utama Ombudsman adalah mengawasi serta mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik. Program Desa Anti Maladministrasi, menurutnya, menjadi alat efektif dalam membangun kesadaran dan kapasitas aparatur desa untuk menjalankan pelayanan sesuai prinsip-prinsip yang berlaku. “Status ini penting, supaya para perangkat desa itu memahami dan bisa melaksanakan asas-asas dan norma-norma pelayanan publik yang baik, membangun pelayanan publik berkualitas prima, dan terhindar dari maladministrasi,” terang Hadi. Ia menilai, pemberian status tersebut tidak hanya sebagai pengakuan, tetapi juga sebagai dorongan moral dan struktural bagi perangkat desa agar lebih paham dan taat terhadap regulasi serta standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh negara. Program ini dimulai dengan ditetapkannya sepuluh desa percontohan di Kabupaten Balangan, yaitu Desa Maradap, Kupang, Banua Hanyar, Padang Raya, Baruh Panyambaran, Hamarung, Muara Jaya, Mayanau, Sungai Ketapi, dan Inan.(Alfi) Editor Restu