WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau emas Antam kembali mencatatkan rekor fantastis! Pada hari ini, Senin (21/4/2025), harga emas melesat naik Rp15.000 menjadi Rp1.980.000 per gram—angka tertinggi dalam sejarah perdagangan emas di Indonesia.
Lonjakan ini sekaligus memecahkan rekor sebelumnya yang tercatat pada Kamis (17/4/2025) sebesar Rp1.975.000 per gram. Adapun pada perdagangan Minggu (20/4/2025), harga emas Antam masih berada di angka Rp1.965.000 per gram.
Buyback Ikut Terkerek Naik
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga mengalami kenaikan sebesar Rp15.000 per gram. Dari sebelumnya Rp1.814.000 kini menjadi Rp1.829.000 per gram.
Sebagai catatan, harga buyback adalah harga yang diterima konsumen jika menjual kembali emas batangan ke Antam. Namun, harga tersebut belum termasuk potongan pajak, terutama untuk transaksi di atas Rp10 juta.
BACA JUGA:VIDEO – Ketahuan Mencuri, Komplotan Maling Motor Tembak ke Segala Arah Kenai Perut Pemilik
Hati-Hati Pajak! Ini Aturannya
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak lebih ringan, yakni hanya 0,25 persen sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback), emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memilikinya. Pajak ini otomatis dipotong dari total nilai buyback.

