Spanduk Denda Rp 50 Juta Tak Ditakuti Warga, Satpol PP Tala Kini Intens Patroli

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan tempat pembuangan sampah (TPS) liar, Minggu (20/4/2025).

Sebelumnya, Sat Pol PP dan Damkar Tanah Laut memasang spanduk larangan membuang sampah di Jalan Pusara.

Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas masih maraknya kebiasaan warga membuang sampah sembarangan meskipun peringatan keras telah dipasang.

Baca Juga

BREAKING NEWS Hj Erna Lisa Halaby-Wartono Deklarasikan Kemenangan di PSU Banjarbaru

Lokasi yang menjadi fokus pengawasan yakni di sekitar Jalan Pusara, samping rumah dinas Pengadilan Negeri Pelaihari, serta Jalan Mangga Besar belakang Balai Latihan Kerja (BLK) Pelaihari.

Kasatpol PP dan Damkar Tanah Laut, M. Kusri, mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) untuk memantau langsung aktivitas pembuangan sampah liar yang masih terjadi.

“Kami berkoordinasi dengan DPRKPLH Tanah Laut untuk memonitor TPS liar dari pembuang sampah.