WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) mengintensifkan patroli di sejumlah titik rawan tempat pembuangan sampah (TPS) liar, Minggu (20/4/2025). Sebelumnya, Sat Pol PP dan Damkar Tanah Laut memasang spanduk larangan membuang sampah di Jalan Pusara. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas masih maraknya kebiasaan warga membuang sampah sembarangan meskipun peringatan keras telah dipasang. Baca Juga BREAKING NEWS Hj Erna Lisa Halaby-Wartono Deklarasikan Kemenangan di PSU Banjarbaru Lokasi yang menjadi fokus pengawasan yakni di sekitar Jalan Pusara, samping rumah dinas Pengadilan Negeri Pelaihari, serta Jalan Mangga Besar belakang Balai Latihan Kerja (BLK) Pelaihari. Kasatpol PP dan Damkar Tanah Laut, M. Kusri, mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) untuk memantau langsung aktivitas pembuangan sampah liar yang masih terjadi. “Kami berkoordinasi dengan DPRKPLH Tanah Laut untuk memonitor TPS liar dari pembuang sampah. "Tekhnisnya kami pasang spanduk larangan membuang sampah dan melakukan patroli rutin,” ucap M. Kusri. Dalam pelaksanaan patroli, sejumlah personel Satpol PP disiagakan secara berkala untuk memastikan masyarakat tidak lagi menggunakan titik-titik tersebut sebagai lokasi pembuangan. Petugas juga tak segan memberikan sanksi sesuai aturan bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Pusara sempat viral akibat tumpukan sampah yang berserakan hingga mengganggu jalan. Meski telah dibersihkan dan diberi peringatan tegas berupa spanduk yang mencantumkan ancaman pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta, kesadaran masyarakat dinilai masih rendah. Dengan kombinasi pemasangan peringatan visual dan patroli lapangan, pemerintah berharap dapat menekan kebiasaan buruk ini dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta tertib di wilayah Tanah Laut.(Gazali) Editor Restu