BACA JUGA: Pemuda di Tanah Bumbu ini Dilaporkan Ayah Pacarnya ke Polisi karena Diduga Setubuhi Anaknya
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.
Kejadian ini menimpa korban yang masih tergolong anak di bawah umur, dan situasi seperti ini sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak kejahatan.
Anak di bawah umur umumnya belum memiliki kemampuan dan kesiapan dalam mengantisipasi potensi bahaya di jalan raya.
Mereka belum cukup matang dalam hal pengambilan keputusan saat berkendara serta secara hukum juga belum diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Untuk itu, seperti dikutip dari situs Polres Tabalong, Minggu (20/4/2025), demi keselamatan dan keamanan bersama, kami menghimbau agar orang tua lebih peduli dan tidak memberikan izin kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur untuk berkendara.
Hal ini penting guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun menjadi korban kejahatan di jalanan.
“Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak kita dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di wilayah Tabalong,” pungkasnya. (yayu)
Editor: Yayu







