Miliki Sabu Lebih dari 5 Gram, 2 Pria ini Diringkus di 2 Lokasi Berbeda di Kabupaten Banjar

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, pada pukul 21.45 WITA petugas menemukan satu paket sabu lagi dengan berat bersih 5,05 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas biskuit serta satu unit handphone lainnya.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Banjar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi terkait peredaran Narkoba. Ini membuktikan bahwa kesadaran akan bahaya Narkotika terus tumbuh di tengah masyarakat,” tutupnya.

Polres Banjar menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur dalam upaya pemberantasan Narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Banjar. (yayu)

Editor: Yayu