WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Dua orang pria berhasil diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, diduga karena terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan jumlah barang bukti mencapai lebih dari 5 gram.
Kedua pelaku yang diamankan yakni ML (25), warga Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, dan SS (39), warga Desa Pasayangan, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatang Supriyadi menjelaskan bahwa penangkapan bermula pada Sabtu (12/4/2025) pukul 18.00 WITA di pinggir Jalan Perjuangan, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.
Petugas berhasil mengamankan tersangka pertama, ML, dengan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat bersih 0,89 gram, sebuah timbangan digital, serok dari sedotan plastik, kotak rokok besi, dua unit handphone, uang tunai Rp50 ribu, serta sebuah buku catatan kecil.
“Setelah dilakukan interogasi, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, SS, di kediamannya di Desa Pasayangan Utara pada pukul 19.00 WITA,” ujar AKP Tatang, dikutip dari laman Polda Kalsel, Minggu (20/4/2025).
BACA JUGA: Pemuda di Tanah Bumbu ini Dilaporkan Ayah Pacarnya ke Polisi karena Diduga Setubuhi Anaknya







