Bupati Rahmat juga mengingatkan masyarakat agar menjaga sertifikat tanah mereka dengan baik dan memanfaatkannya secara bijak, termasuk sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha.
“Sertifikat ini tidak hanya menjadi bukti sah kepemilikan, tapi juga bisa membuka akses terhadap sumber pembiayaan formal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Jaga baik-baik, jangan sampai hilang atau berpindah tangan ke orang yang tidak bertanggungjawab”, pungkasnya.
Baca juga:Dorong Ketahanan Pangan, Bupati Tanah Laut Ingatkan Integritas dan Distribusi Bantuan Alsintan
Ia menekankan bahwa PTSL bukan hanya kegiatan administratif, melainkan bagian dari upaya negara dalam menjamin hak hukum atas kepemilikan tanah.
“Program ini bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi bagian penting dari upaya negara dalam menjamin kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah warga,” ungkapnya.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan dari 10 desa, antara lain Desa Jorong (162 sertifikat), Sungai Cuka (144), Sungai Pinang (100), Martadah (27), Bluru (16), Ketapang (14), Handil Maluka (22), Kuringkit (12), Batilai (14), dan Maluka Baulin (18). (Gazali)
Editor: Erna Djedi







