WARTABANJAR.COM – Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di Sekolah Menengah Atas (SMA) kembali diberlakukan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfan memandang bahwa rencana pemberlakuan kembali sistem penjurusan tersebut perlu dikaji secara matang dan menyeluruh sebelum hal tersebut diterapkan.
Menurutnya, di usia SMA, khususnya di Kelas 10, siswa masih berada dalam masa eksplorasi minat dan bakat.
Sehingga, memberikan penjurusan sejak dini dikhawatirkan akan membatasi ruang belajar mereka, dan memaksa pilihan yang belum tentu sesuai dengan potensi jangka panjang.
Baca Juga
Viral Rumah Roboh di Sungai Andai Banjarmasin
“Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan terlebih dahulu juga menghapus penjurusan di SMA oleh Menteri Nadiem. Pada tahun ajaran 2022 yang lalu, sekitar 50 persen data Satuan Pendidikan menerapkan kurikulum Merdeka. Dan kini pada tahun ajaran 2024, tingkat penerapan kurikulum Merdeka sudah mencapai 90-95%. Artinya apa? Ini untuk SD, SMP, SMA, dan SMK,” tuturnya.
Namun, kebijakan tersebut justru akan berbalik pada kebijakan untuk pemberlakuan kembali penjurusan ini. Artinya, ia menegaskan, konsistensi arah kebijakan pendidikan nasional juga harus diperhatikan.
Karena perubahan yang terlalu cepat tanpa jeda transisi yang memadai akan membingungkan Satuan Pendidikan dan melemahkan proses implementasi di lapangan.
”Oleh sebab itu, perlu dipastikan kesiapan struktur pendidikan termasuk ketersediaan guru mata pelajaran spesifik, sarana penunjang, serta kesiapan sekolah-sekolah di daerah apabila sistem penjurusan ini betul-betul ditetapkan menjadi sebuah kebijakan,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.