Jurusan IPA IPS dan Bahasa Diberlakukan di SMA, Waket Komisi X DPR RI Minta Tinjau Ulang

Karena perubahan yang terlalu cepat tanpa jeda transisi yang memadai akan membingungkan Satuan Pendidikan dan melemahkan proses implementasi di lapangan.

”Oleh sebab itu, perlu dipastikan kesiapan struktur pendidikan termasuk ketersediaan guru mata pelajaran spesifik, sarana penunjang, serta kesiapan sekolah-sekolah di daerah apabila sistem penjurusan ini betul-betul ditetapkan menjadi sebuah kebijakan,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

Di sisi lain, perlu pula keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, terutama guru, kepala sekolah, orang tua, siswa, sangat penting dalam menyikapi kebijakan pemerintah ini.

Pemerintah perlu membuka ruang diskusi, ruang partisipasi publik untuk menghimpun aspirasi dari berbagai daerah agar kebijakan yang diambil tidak bersifat top-down dan telah mencerminkan atau lebih mencerminkan keutuhannya tadi lapangan secara kebutuhan.

“Kami justru mengusulkan pendekatan bertahap dalam melaksanakan penjurusan, misalnya melalui masa orientasi, masa orientasi lintas bidang studi di semester awal sebelum penentuan penjurusan.

Penjurusan pun sebaiknya berbasis pada asesmen minat dan bakat siswa, bukan sekedar pada nilai akademik. Maka dengan demikian kebijakan pendidikan akan lebih inklusif, adaptif, dan berpihak pada masa depan generasi muda Indonesia,” pungkas Lalu. (humas)

Editor Restu