WARTABANJAR.COM, KAPUAS – Pelarian panjang seorang residivis spesialis pencurian sepeda motor akhirnya berakhir. Tim Resmob Polres Kapuas berhasil membekuk pelaku bernama Ateng, pria asal Kalimantan Selatan yang nekat mencuri motor yang terparkir di depan rumah makan di Kapuas, Kalimantan Tengah. Penangkapan Ateng terjadi pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 17.20 Wita di Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Momen penangkapan itu sempat terekam dalam video yang beredar di media sosial melalui akun Instagram @info_kapuas. Kabur Tanpa Jejak Kasus pencurian ini bermula pada Minggu, 7 Juli 2024 sekitar pukul 18.02 WIB. Sepeda motor Honda Vario warna hitam milik warga raib digondol Ateng saat diparkir di depan Rumah Makan Bu Dalino, Jalan Pemuda Km 2,5, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. “Anak korban awalnya hendak mengganti oli motor. Namun ketika keluar rumah, motor yang terparkir di halaman sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta,” jelas Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, Kamis (10/4/2025). BACA JUGA:MENGAKU BAWA BOM! Penumpang Batik Air Diturunkan, Penerbangan Tertunda 2 Jam Pernah Masuk Bui Dua Kali Ateng bukan nama baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2016 dan pernah dipenjara selama tiga tahun atas kasus pencurian laptop pada 2018. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sepeda motor korban dan STNK berhasil kami amankan,” lanjut AKP Rizki. Diancam 5 Tahun Penjara Kini Ateng kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dan segera melapor jika mengetahui aksi mencurigakan di lingkungan sekitar.(Wartabanjar.com/info_kapuas) editor: nur muhammad