WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Dalam rangka perayaan Hari Jadi Kabupaten Balangan ke-22 yang digelar pada Sabtu (13/4/2025) di halaman Kantor Bupati Balangan, Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, menerima piagam penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen serius pemerintah daerah dalam mencegah praktik maladministrasi di tingkat desa.
Pada acara puncak tersebut, piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman.
“Kami mengapresiasi upaya serius Bupati Balangan dalam menerapkan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik maladministrasi. Penghargaan ini merupakan bukti nyata bahwa pelayanan publik yang transparan dan akuntabel sangat mungkin terwujud di semua lapisan pemerintahan,” katanya.
Baca juga: Puncak Hari Jadi Ke-22 Balangan, 10 Desa Terima Penghargaan Ombudsman RI
Selain penghargaan untuk Bupati Balangan, sebanyak 10 desa di Kabupaten Balangan telah ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi.
Desa-desa tersebut adalah Desa Kupang, Desa Banua Hanyar, Desa Padang Raya, Desa Baruh Panyambaran, Desa Hamarung, Desa Muara Jaya, Desa Mayanau, Desa Sungai Ketapi, Desa Inan, dan Desa Maradap. Penetapan ini menegaskan sinergi antara pemerintah kabupaten dan desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Balangan, H. Bejo Priyogo, menambahkan,
