“Masyarakat berhak mendapatkan rasa aman dalam berkomunikasi. Dengan data pelanggan yang jelas, valid dan mutakhir, pelaku kejahatan digital akan semakin sulit bersembunyi di balik identitas palsu,” lanjut Meutya.
Kementerian memberikan masa penyesuaian selama dua tahun bagi penyelenggara layanan seluler untuk menerapkan kebijakan ini secara penuh, dan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi serta kenyamanan pengguna.
“Mari kita wujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan berpihak pada masyarakat.,” tutup Menteri Meutya. (atoe/komdigi)
Editor Restu