Terungkap Dua Korban Lainnya Perkosaan Oleh Dokter PPDS Unpad, Pasien Perempuan Usia 21 dan 31 Tahun

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkapkan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan dua korban lainnya itu, yakni pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.

    Kombes Surawan menjelaskan, kedua korban sudah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (10/4).

    “Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama,” ujar Surawan di Bandung, Jumat (11/4).

    Baca juga:Sidak Perusahaan Diduga ‘Sandera’ Ijazah Karyawan, Wawali Surabaya Malah Dituding Penipu

    Surawan mengatakan keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.

    Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.

    “Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” katanya.

    Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.

    “Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” kata dia.

    Dengan adanya dua korban baru, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang yang sebelumnya korban berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS dan menjadi korban pertama yang melapor.

    Baca Juga :   Pengusutan Dugaan Korupsi di Bank Jabar, KPK Sita Sejumlah Barang Milik Ridwan Kamil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI