Menanggapi kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lyudi Hartanto, mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebenaran dan penyebaran video tersebut.
“Kami sedang memantau dan mendalami informasi terkait video yang beredar. Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Lyudi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan video tersebut karena dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(Wartabanjar.com/kalimantanpunya.id)
editor: nur muhammad







