TNI AL Pecat Oknum Pembunuh Jurnalis Juwita, Laksma I Made: Tidak akan Menutup-nutupi Fakta!

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan tragis terhadap Juwita, jurnalis wanita asal Banjarbaru, oleh oknum TNI AL bernama Kelasi I Jumran, memasuki babak baru. Proses hukum kini resmi ditangani oleh Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin setelah tahap penyidikan dinyatakan rampung.

    TNI Angkatan Laut menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma TNI I Made Wira Hady, menyatakan pihaknya tidak akan menutup-nutupi fakta dan siap menindak siapa pun yang terlibat.

    “TNI AL berjanji akan mengejar siapa pun yang terlibat. Namun, kami tidak boleh berasumsi. Proses hukum harus berdasarkan alat bukti, bukan dugaan,” tegasnya, Selasa (8/4/2025).

    BACA JUGA:Update Laka Lantas di Simpang Tiga Kuripan, Masih Dalam Proses Penyelidikan Polisi

    Ia juga menyebutkan bahwa jika ada keterlibatan warga sipil atau pihak lain dalam kasus ini, kebenarannya akan terungkap dalam persidangan.

    “Kalau memang nanti ada kejanggalan atau keterlibatan pihak lain, kuasa hukum pasti akan menyuarakan hal tersebut kepada odmil. Kami tidak akan lepas tangan,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Kadispenal mengungkapkan bahwa TNI AL tidak hanya akan memproses pelaku secara hukum, tetapi juga telah memberikan sanksi internal tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Jumran.

    “Sanksi tegas sudah dijatuhkan. Sesuai dengan undang-undang dan pasal yang diterapkan, pelaku telah dipecat dari dinas militer,” ungkap Wira Hady.

    Baca Juga :   Terungkap! Sekuriti Terlibat Pencurian Mobil di Gudang Lelang JBA Diduga Oknum dari Penyedia Jasa Keamanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI