7. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan.
8. Membuang sampah di jalan-jalan,
kolong rumah, saluran air (drainase), dan badan air.
9. Membuat tempat penampungan sementara di lokasi yang tidak direkomendasikan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
10. Mengelola sampah tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam perizinan.
Berikut sanksi yang diberlakukan :
1. Dapat teguran dan sanksi sosial!
2. Sampah tidak akan diangkut!
3. Denda hingga Rp 5 juta atau pidana kurungan 3 bulan. (atoe)
Editor Restu







