Dengan demikian, ketika mampu secara finansial maka membagikan harta kepada keluarga, selain melakukan kunjungan, merupakan cara silaturahim terbaik yang patut dilestarikan di hari raya. Apalagi diberikan kepada keluarga dan yang sangat membutuhkannya.
Bagi yang tidak mampu membantu dengan harta ketika silaturahim, setidaknya bisa membantu menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang dibutuhkan pada tuan rumah, tidak hanya datang berkunjung kemudian memberikan beban keluarga yang dikunjungi.
Terkait ini sejalan dengan paparan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi: “Maka yang wajib Silaturahim adalah dengan kunjungan dan hadiah. Kalau tidak bisa dengan harta, maka silaturahim dengan kunjungan dan membantu pekerjaan-pekerjaan yang dibutuhkannya”. (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘Alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 1996], juz III, halaman 655).
Kedua, bersilaturahim sesuai urutan utamanya. Menurut Ashabuna, sebagaimana kutipan Ubai dan As-Sanusi dalam kitab Shahih Muslim wa Ikmalu Ikmalil Mu’allim wa Mukammilu Ikmalil Al-Ikmal, (Mesir, Matba’atus Sa’adah,1328 H:VII/3), silaturahim disunnahkan sesuai dengan urutan:
1. Ibu
2. Ayah
3. Anak
4. Kakek
5. Nenek
6. Saudara
7. Kerabat yang masih mahram, seperti bibi dan paman, baik dari jalur saudara ayah maupun saudara ibu
8. Kerabat dari jalur mertua
9. Kerabat karena kemerdekaan budak
10. Tetangga.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan lebih rinci bahwa urutan setelah kerabat mahram adalah kerabat yang bukan mahram, kemudian kerabat dari jalur ashabah, kemudian dari jalur mertua, kerabat karena kemerdekaan budak, lalu tetangga. (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, halaman 417).







