WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny mengungkap detail insiden penembakan yang terjadi di Desa Benua Lawas, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut. Kasus penembakan diungkap dalam konferensi pers di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut pada Senin (31/03/2025). Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa ini berlangsung pada Minggu (30/03/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di Jalan Raya Takisung, dekat Kantor Desa Benua Lawas. Baca Juga Pelaku Tabrak Lari di Depan SMA 1 Martapura Dini Hari Masih Dicari Pelaku berinisial S (50) datang ke desa bersama anaknya, MJA (25), dengan maksud mencari istrinya, R (45), yang diketahui pergi dengan korban, SA (48). “Setelah tiba di desa, tersangka menceritakan kepergian istrinya kepada Kepala Desa Benua Lawas. "Kepala desa kemudian meminta tersangka menunggu di kantor desa, sementara kepala desa sendiri berupaya menemui istri tersangka agar datang ke kantor desa,” ungkap AKBP Muhammad Junaeddy Johnny. Tak lama kemudian, Kepala Desa tiba di kantor bersama R, disusul oleh SA. Saat melihat tersangka, korban tampak panik, menjatuhkan sepeda motornya, dan berusaha melarikan diri ke bagian belakang kantor desa. Namun, S yang telah menyiapkan senjata api rakitan dari rumah langsung mengejar korban. “Pelarian korban terhenti ketika bertemu dengan anak tersangka, MJA. Dari jarak sekitar delapan meter, tersangka melepaskan satu tembakan yang mengenai korban dan membuatnya roboh,” jelas Kapolres. Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti terkait insiden ini, di antaranya: 1. 1 pucuk senjata api rakitan 2. 34 bungkus korek api kayu 3. 1 buku nikah 4. 5 potong bahan proyektil timah yang belum digunakan 5. 1 kotak peluru senapan angin 6. Sabut kelapa 7. Pipa sebagai alat untuk memasukkan bubuk mesiu 8. 1 buah kawat untuk memadatkan mesiu 9. Pecahan proyektil yang ditemukan di tubuh korban Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik di bawah pimpinan dr. Nila Nirmalasari, M.Sc, M.H, Sp.FM mengungkapkan bahwa korban mengalami beberapa luka serius akibat tembakan, di antaranya: - Warna pucat pada area mata korban. - Lecet geser pada kedua lengan bawah, sekitar 20 cm di bawah ketiak kanan. - Luka terbuka dengan tepi tidak rata dan memar di bawah ketiak. - Peluru menembus iga ke-9, paru-paru kanan, hati bagian bawah, dan usus kecil, lalu bersarang di perut bagian kiri. - Tidak ditemukan luka tembus keluar pada kulit korban. - Ditemukan dua butir proyektil peluru bersarang di perut kiri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh aspek hukum dari kasus ini. (Gazali) Editor Restu