WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dalam upaya mempercepat legalisasi aset wakaf, Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berhasil menyelesaikan penerbitan 15.000 sertifikat tanah wakaf hanya dalam tiga bulan, dari Januari hingga Maret 2025. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan aset wakaf lebih aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. “Kami mengapresiasi kerja sama luar biasa dengan Kementerian ATR/BPN yang berhasil menuntaskan 15.000 sertifikat wakaf dalam waktu singkat. Ini membuktikan bahwa sinergi antar-lembaga bisa memberikan manfaat nyata bagi umat,” ujar Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, dalam sambutannya di Festival Ramadan Bimas Islam 2025 yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag RI, Jakarta, Jumat (21/3/2025) seperti dikutip di kemenag.go.id. Ia menegaskan bahwa tanah wakaf yang belum memiliki legalitas masih menjadi tantangan besar. Dengan adanya percepatan sertifikasi ini, diharapkan aset wakaf tidak hanya terjamin kepemilikannya, tetapi juga dapat lebih produktif dalam mendukung berbagai program sosial dan keagamaan. Festival Ramadan Bimas Islam 2025: Berkah bagi Umat Selain penyerahan sertifikat wakaf, Festival Ramadan Bimas Islam 2025 yang mengusung tema “Ramadan Menenangkan dan Menyenangkan: Ramadan Bahagia & Penuh Cinta” juga menghadirkan berbagai program sosial. Kegiatan ini mencakup pembagian 1 juta bingkisan Ramadan secara serentak di 38 provinsi, peluncuran Beasiswa Zakat Indonesia, serta penerjemahan regulasi zakat dan wakaf ke dalam bahasa Inggris. Pada kesempatan tersebut, Abu Rokhmad menegaskan komitmen Bimas Islam dalam menghadirkan layanan keagamaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Bimas Islam ingin menjadi sahabat umat, bukan sekadar penyedia layanan. Kami ingin hadir di tengah masyarakat, mendukung mereka dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari bimbingan pernikahan hingga pemberdayaan ekonomi,” ungkapnya. Optimalisasi Distribusi Dana ZIS Berbasis Data Terpadu Lebih lanjut, Abu Rokhmad menyoroti pentingnya distribusi dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang lebih tepat sasaran. Sesuai arahan pemerintah, distribusi dana sosial kini berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. “Kita harus memastikan bahwa bantuan sosial, termasuk ZIS, disalurkan kepada mereka yang paling berhak sesuai klasifikasi DTSEN. Dengan demikian, distribusi lebih efektif dan benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegasnya. Dengan mengusung tagline Bimas Islam: Beragama, Berdaya, Berdampak, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna menghadirkan program keagamaan yang lebih inklusif dan bermanfaat bagi umat.(Wartabanjar.com/kemenag.go.id) editor: nur muhammad