Jaga Stabilitas Harga Jelang Lebaran, Satgas Pangan Reskrimsus Polda Kalsel Monitor MinyaKita di Banjarmasin
Kegiatan ini dilakukan sebagaimana instruksi dari Mabes Polri kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H. yang ditindaklanjuti oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K. melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang dipimpin Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Selain itu, pengecekan yang dilakukan oleh AKP Suparli, S.H., M.H., beserta anggota Bripka Fathi, S.H. dan Brigadir Andreanus Manalu, S.H. ini juga sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku terkait kemasan dan harga minyak goreng curah kemasan bermerek Minyakita.
Minyakita merupakan salah satu merek minyak goreng yang ditetapkan pemerintah dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran.
Dalam pengecekan tersebut, tim Satgas Pangan Polda Kalsel menemukan harga jual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp.15.700,-.
Untuk itu, Satgas Pangan Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel mengimbau masyarakat yang ingin membeli murah Minyakita bisa langsung ke distributor pertama atau kedua yang menjual seharga Rp.15.700,-.
Dalam kesempatan yang sama juga, Satgas Pangan Polda Kalsel mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik penjualan minyak goreng yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti pengurangan takaran atau harga di atas HET.
AKP Suparli, dikutip dari laman resmi Polda Kalsel mengatakan masyarakat dapat melaporkan melalui saluran pengaduan yang telah disediakan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan secara rutin untuk memastikan stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Tindakan tegas akan kami lakukan jika ditemukan pelanggaran,” tegas AKP Suparli. (berbagai sumber)
Editor: Yayu