WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 34 unit sepeda motor berhasil diamankan dalam Operasi Jaran yang digelar oleh Polresta Banjarmasin. Operasi ini juga menangkap 19 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi, mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banjarmasin pada Kamis (20/3) pagi. Ia didampingi jajaran Pejabat Utama (PJU) serta para Kapolsek.
“Dari hasil Operasi Jaran, kami berhasil mengamankan 34 unit kendaraan dengan total 15 laporan polisi (LP) yang telah diterbitkan,” ujar Kombes Pol Cuncun.
Lebih lanjut, dari 15 LP tersebut, sebanyak 19 orang tersangka berhasil diamankan. Operasi ini melibatkan tim dari Polresta Banjarmasin dan polsek jajaran.
BACA JUGA:Timnas Indonesia vs Australia, Patrick Kluivert: Kami Datang untuk Menang Bukan untuk Bertahan
Cuncun menjelaskan bahwa kendaraan yang diamankan umumnya diperjualbelikan tanpa dokumen resmi. Namun, dari 34 unit yang diamankan, tiga di antaranya telah dikembalikan kepada pemilik asli karena memiliki dokumen yang lengkap.
Kapolresta Banjarmasin juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolresta Banjarmasin dengan membawa dokumen kepemilikan guna mengecek apakah kendaraan mereka termasuk dalam barang bukti yang telah diamankan.
“Silakan masyarakat yang kehilangan motor datang ke Mapolresta dengan membawa surat-surat lengkap untuk pengecekan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, menambahkan bahwa dari 19 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan residivis kasus serupa.