Polairud Polres Kotabaru Amankan 7 Kapal Ikan, Gunakan Alat Ilegal yang Merusak Ekosistem Laut
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Tujuh kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap ilegal jenis Pukat Ikan atau Lampara Dasar diamankan oleh Satuan Polairud Polres Kotabaru. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir untuk melindungi ekosistem laut dan mendukung nelayan tradisional.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Kotabaru, M Dolly Tanjung, melalui Waka Polres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH.SIK.MH, bersama Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa dan KBO Polairud, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (18/3/2025) bahwa laporan masyarakat serta patroli rutin menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
BACA JUGA:Aksi Ugal-Ugalan Sopir Truk, Ngebut di Lokasi Banjir Balangan, Ombak Pecahkan Kaca dan Jebol Pintu
Kronologi Penangkapan
Menurut Kompol Agus, pada 7 Maret 2025, tim Sat Polairud melaksanakan penyelidikan di wilayah perairan Kotabaru. Sekitar pukul 18.00 WITA, tim menemukan tujuh kapal mencurigakan berlabuh di perairan Laut Pudi, Kotabaru. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal tersebut terbukti membawa alat tangkap tidak ramah lingkungan, sehingga langsung diamankan oleh petugas.
Komitmen Polairud
Kasat Polairud Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menjelaskan bahwa dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/3/2025), pihaknya mengamankan tujuh unit kapal beserta alat tangkap ilegal. Selain itu, petugas juga menyita sekitar lima ton ikan hasil tangkapan yang diperoleh menggunakan metode destruktif.
Tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Polairud dalam menjaga kelestarian sumber daya laut, sekaligus memastikan nelayan tradisional tidak dirugikan oleh praktik penangkapan ikan yang merusak.
Apa Sanksi bagi Kapal yang Melanggar?
Pihak berwenang masih melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pemilik kapal dan awak yang terlibat. Akan ada sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melanggar peraturan perikanan.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad