“Semua inovasi harus terinput dan terdata secara berkala agar bisa dilaporkan ke tingkat provinsi dan diikutsertakan dalam perlombaan inovasi daerah,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bapemperda DPRD Tanbu, Harmanuddin, menegaskan pentingnya regulasi yang lebih kuat untuk mempercepat penguatan inovasi daerah.
“DPRD Tanah Bumbu akan memastikan adanya regulasi yang mendukung agar setiap inovasi daerah bisa berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kabupaten Tanbu saat ini telah masuk dalam kategori daerah inovatif dengan peringkat ke-9 dari 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Namun, indeks inovasi yang masih rendah menjadi tantangan yang harus segera diatasi.
Sebagai langkah konkret, DPRD bersama Pemkab Tanabu telah mendorong penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait inovasi daerah serta menyusun berbagai dokumen perencanaan strategis, seperti Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Inovasi Daerah (RIPJPID) dan Rencana Induk Pengembangan Jangka Tengah (RIPJT).
“Semua perencanaan harus berbasis kajian agar bisa dieksekusi dan dianggarkan dengan tepat,” tegas Harmanuddin. (Haidar)







